Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lagi, Gerindra: Peraturan Ala Susi Cuma Buat Nelayan Mati Sengsara

Lagi, Gerindra: Peraturan Ala Susi Cuma Buat Nelayan Mati Sengsara Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga sebagai Komandan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan ikan secara ilegal (Satgas 115) Susi Pudjiastuti memberikan keterangan terkait penangkapan kapal Vietnam di laut Natuna Utara, Bandung, Jawa Barat, Senin (25/2/2019). Dalam keterangannya Susi Pudjiastuti menyatakan protes keras terhadap tindakan Vietnam Fisheries Resources Surveillance KN-241 yang telah menerobos masuk wilayah ZEE Indonesia serta memotong haluan laju KP. HIU MACAN 01 dalam menjalankan tugas saat mengamankan empat kapal Vietnam yang sedang melakukan aktivitas perikanan tangkap yang ilegal (illegal, unreported, unregulated fishing/IUUF) di laut Natuna Utara. | Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule menyatakan peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) era Susi Pudjiastuti terbit membuat nelayan di Semeulue, Aceh semakin susah.

Ia mengatakan, pada umumnya nelayan Aceh membudidayakan lobster. Sedangkan, untuk menjual lobster ke Aceh, para nelayan mengalami kesulitan karena transportasi yang sulit.

“Ke Aceh saja butuh waktu seminggu,” terangnya kepada wartawan, Rabu (18/12).

Baca Juga: PDIP Semprot Anies Gak Mampu Atasi Banjir, Gerindra Pasang Badan!

Baca Juga: Duh Gusti! Anak Buah Prabowo pada Serang Bu Susi

Diketahui, kesengsaraan mereka semakin menjadi-jadi setelah Susi menerbitkan Permen Kelautan dan Perikanan 56/2016. Tegas tertulis dalam pasal 7 ayat 1 bahwa setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya.

Menurut dia, kebijakan ini seperti sedang membunuh nelayan budidaya lobster agar bisa monopoli. Sebab, menurut dia, para nelayan tidak hanya dilarang melakukan ekspor, tetapi dilarang juga menangkap benih lobster untuk dibudidayakan.

“Benih lobster hanya dibiarkan hidup alami di laut, nanti setelah besar baru boleh ditangkap,” jelasnya.

Sambungnya, padahal data yang menyebut bahwa benih lobster yang dibiarkan hidup alami tanpa budidaya hanya memiliki harapan hidup sebesar 1 persen.

“Jadi kebijakan ini bukan saja menyengsarakan nelayan budidaya, tapi mematikan,” tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: