Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Sempurnakan Ketentuan Lalu Lintas Devisa

BI Sempurnakan Ketentuan Lalu Lintas Devisa Kantor Bank Indonesia. | Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan yang mengatur Lalu Lintas Devisa (LLD) dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 21/15/PBI/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah (PBI LLD Bank) yang berlaku pada tanggal 2 Januari 2020.

"PBI ini mencabut PBI sebelumnya dengan perihal yang sama, yaitu PBI No.18/10/PBI/2016," kata BI dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Baca Juga: Nataru Jangan Takut Kehabisan Uang! BI Sudah Siapkan Rp105 T

Adapun penyempurnaan ini dilakukan dalam rangka mendorong transparansi dan meningkatkan ketersediaan informasi kegiatan LLD melalui pengaturan kembali ketentuan mengenai penyampaian data dan keterangan, termasuk informasi terkait pengeluaran devisa pembayaran impor (DPI).

Pokok-pokok perubahan PBI LLD Bank meliputi Penyesuain cakupan laporan dengan menambahkan laporan pendukung berupa Laporan Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA) dan Laporan Transaksi DHE dan DPI.

"Kemudian penyesuaian batas waktu pelaporan, khususnya untuk Laporan Transaksi DHE dan DPI. Serta keharusan nasabah untuk menyampaikan informasi tujuan transaksi transfer dana keluar kepada Bank untuk dicantumkan pada message Financial Transaction Messaging System (FTMS)," tegas BI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: