PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK) kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki utang kepada perusahaan asal Selandia Baru, H Infrastructure Limited. Hal itu diungkapkan BCK dalam sidang kesimpulan di Pegadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (17/12). Pernyataan BCK tersebut juga diperkuat dengan H Infrastructure Limited yang tidak bisa membuktikan adanya utang hingga akhir persidangan.
Karena tidak adanya bukti utang, BCK meminta Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta untuk menolak permohonan pailit yang diajukan oleh H Infrastructure Limited. “Karena tidak terbukti, kami meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan pailit yang diajukan H Infrastructure Limited, dan membebankan biaya perkara ini kepada mereka,” kata kuasa hukum BCK, Hendry M. Hendrawan dari kantor AKHH Lawyers, dalam keterangan yang diterima, Rabu (18/12/2019).
Menurut Hendry, permintaan kepada majelis hakim untuk menolak permohonan pailit tersebut sudah tepat. Karena selain tidak terbukti, H Infrastructure Limited juga bukan pihak yang melakukan Joint Operation Agreement (JOA) dengan BCK di proyek geothermal Karaha, Jawa Barat. Yang melakukan penandatanganan JOA dengan BCK pada 29 Januari 2015 lalu adalah Hawkins Infrastructure Limited Representative Office.
Baca Juga: BCK Mentahkan Bukti-Bukti yang Diajukan HIL
Baca Juga: Klaim Ada Utang, BCK Minta HIL Buktikan
Seperti diketahui, pada 2017, Hawkins Infrastructure Limited milik keluarga McConnell telah diakusisi oleh Downer EDI Limited, perusahaan infrastruktur asal Australia. Lantas keluarga McConnell mendirikan perusahaan baru dengan nama H Infrastructure Limited. Karena tidak ada pengalihan perjanjian, maka joint operation BCK tetap dengan Hawkins Infrastructure Limited Representative Office, bukan dengan H Infrastructure Limited.
Sesuai ketentuan hukum Indonesia, lanjut Hendry, Hawkins Infrastructure Limited Representative Office adalah kantor perwakilan dari Hawkins Infrastructure Limited sebagai suatu badan hukum yang terpisah, dan tidak sama dengan subyek hukum yang namanya H Infrastructure Limited yang dimiliki keluarga McConnel.
Tak hanya itu, H Infrastructure Limited juga tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan pailit atau tindakan hukum apapun di Indonesia karena mereka tidak memiliki izin perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing sebagaimana disyaratkan oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 9/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.
“Dalam permohonan pailit ini, H Infrastructure Limited juga tidak bisa membuktikan adanya kreditur kedua sebagaimana syarat utama dalam mengajukan permohonan pailit sesuai Pasal 2 ayat 1 UU 37/2004. Karena kreditur kedua yang diajukan H Infrastructure Limited tersebut juga tidak terbukti memiliki tagihan kepada BCK,” tutur Hendry.
Bukan hanya kepada H Infrastructure Limited, BCK juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki utang Hawkins Infrastructure Limited Representative Office. Bahkan, berulang kali BCK meminta Hawkins Infrastructure Limited Representative Office untuk memberikan laporan keuangan yang di audit oleh auditor independent, namun sampai saat ini belum dipenuhi.
Majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Kohar mengatakan menerima kesimpulan dari kedua belah pihak. Majelis akan mempelajari dalil-dalih dan kesimpulan tersebut dalam dua pekan ke depan. “Sidang berikutnya dengan agenda Putusan akan dilakukan 30 Desember 2019,” kata Abdul Kohar menutup persidangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil