Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perumahan Syariah Fiktif, Polisi Masih Buru Dua Tersangka Lagi

Perumahan Syariah Fiktif, Polisi Masih Buru Dua Tersangka Lagi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan serah terima hibah aset program bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kepada pemerintah daerah. Aset yang dihibahkan berupa jalan lingkungan yang dibangun tahun anggaran 2015 - 2017 senilai Rp 131,38 miliar. Aset tersebut dihibahkan kepada 75 Bupati/Walikota yang berada di 167 lokasi perumahan umum dengan manfaat bagi 30.313 unit rumah. | Kredit Foto: File/Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap pengembang kasus perumahan syariah fiktif yang berhasil menipu 3.680 konsumen.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua orang lainya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Hati-hati Investasi Bodong Syariah Lagi Marak, Begini Cara Menghindarinya

"Inisial dan nama sudah ada. Penyidik sudah datang ke kediamannya tapi tidak ada. Sementara saksi korban banyak berdatangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/12/2019).

Polda Metro berharap para korban turut membantu aparat Kepolisian untuk memburu aset-aset milik PT Wepro Citra Sentosa (WCS) yang merupakan pengembang dari perumahan syariah fiktif ini. Di samping itu, tambah Yusri, pihaknya kini telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengetahui rekam jejak transaksi keuangan mereka selama menjalankan aksi.

"Diperkirakan sampai Rp40 miliar kerugian konsumen ini," kata Yusri.

Dari empat tersangka, yakni MA, SW, CB, dan S mengaku uang Rp40 miliar milik konsumen itu telah dipakai untuk membebaskan lahan, pembayaran gaji pegawai, operasional kantor, dan pengurusan adminitrasi lainya.

"Termasuk kantor di Kebayoran Square katanya miliknya, tapi itu sewaan," kata Yusri. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menjelaskan, empat tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka MA berperan sebagai komisaris PT Wepro Citra Sentosa. Ia juga yang memiliki inisiatif dan merencanakan pembangunan perumahan fiktif.

Tersangka SW berperan sebagai direktur utama PT Wepro Citra Sentosa. Ia berperan menjalankan perusahaan dan bekerja sama dengan pihak lain untuk penjualan perumahan fiktif.

Tersangka CB berperan sebagai pegawai pemasaran. Ia juga berperan untuk membuat iklan serta brosur untuk meyakinkan para konsumen.

Sementara tersangka S berperan sebagai pemegang rekening yang menampung uang para korban. Ia merupakan istri dari tersangka MA.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: