"Penyelidikan kan fungsinya mengamati, mengklarifikasi, wawancara, BAP dulu. Begitu semestinya polisi," ungkapnya.
Aga menegaskan polisi tidak bisa tiba-tiba menyita mobil yang terparkir di rumah atau tempat lainnya karena alasan belum membayar pajak. Hal itu, menurut Aga, jadi urusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Apabila dicurigai bodong, penyelidikan dan penyidikannya semestinya dilakukan oleh Penyidik PNS dari Bea Cukai, bukan kepolisian. "Itu pun kalau polisi mau menghargai Bea Cukai," ujarnya.
Baca Juga: Penyitaan Mobil Mewah, IPW: DPR Kok Gitu?
Aga menilai penyitaan mobil-mobil mewah yang dilakukan Polda Jatim merupakan tindakan semena-mena dan melanggar Hak Asasi Manusia. Karena itu dia berencana mengajukan praperadilan ke pengadilan.
"Saya mungkin kalau mobil disita semua seakan-akan bodong, kita akan praperadilankan proses penyitaannya benar atau enggak," paparnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: