Bagai Menjilat Ludah Sendiri, Alasan Syamsuddin Haris Jadi Dewas KPK Penuh Tanda Tanya, Perlu. . . .
Kesediaan Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris, menjadi dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai perlu dipertanyakan. Pasalnya, Syamsuddin Haris pernah mengkritik Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menjadi dasar hukum lahirnya dewan pengawas.
"Kalau dilihat jejak digital kan Pak Syamsuddin termasuk orang yang tidak setuju dengan Undang-undang KPK baru, tapi dia mengisi juga, itu perlu ditanyakan apa yang jadi latar belakang perubahan itu?" ujar Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, usai diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk Babak Baru KPK di Hotel Ibis, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2019).
Baca Juga: Politikus PKS: Konsep Dewan Pengawas KPK Mengkhawatirkan
Diketahui, Presiden Jokowi telah menunjuk Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsuddin Haris sebagai dewan pengawas KPK. Di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin, mereka diambil sumpahnya. Adapun Ketuanya adalah Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca Juga: Meski Sudah Dilantik, PKS Ngotot Tolak Dewas KPK
Mengenai nama-nama dewan pengawas KPK, dia tidak mempermasalahkannya, terutama Artidjo Alkostar, mantan hakim agung yang terkenal sering memperberat hukuman bagi koruptor.
"Dari sisi orang, baiklah semua itu, termasuk Pak Artidjo Alkostar. Apalagi, kalau dibandingkan hartanya dengan yang lain, hehehe.. Kan jauh. Artinya, dia masih memegang integritas. Dari sisi itu kita optimis dewas bakal konsisten dengan tugas dan fungsinya," ujarnya.
"Tapi jangan sampai narasi baik tentang orang-orang yang menduduki Dewas ini menjadi jebakan Batmen. Karena yang keliru adalah sistemnya," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih