Perayaan atau ibadah Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat tengah ramai dikabarkan tidak mendapat izin.
Menteri Agama Fachrul Razi telah mengklarifikasi hal itu kepada kantor wilayah Kemenag setempat. Menag mendapat informasi bahwa hal itu sudah merupakan kesepakatan bersama.
"Katanya itu kesepakatan yang sudah lama," kata Menag di MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2019).
Baca Juga: Jangan Ganggu Perayaan Natal dan Tahun Baru!
Menurut Fachrul Razi, hal itu terjadi karena memang tidak adanya gereja di dua kabupaten itu. Sehingga perayaan Natal kemudian sepakat dipindahkan ke daerah Sawahlunto.
"Karena di sana tidak ada gereja, maka memang Natal itu disepakati dari dulu memang di Sawahlunto," ujar Menag.
Meskipun demikian, Menag masih akan mencari laporan lengkap mengenai hal ini. Sejauh ini, informasi yang dia terima adalah tentang adanya kesepakatan seperti itu. "Tapi yang penjelasan mereka, kesepakatan lama sudah begitu," ungkap Fachrul Razi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: