Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lavrov: Rusia Akan Respons Sanksi Baru AS

Lavrov: Rusia Akan Respons Sanksi Baru AS Kredit Foto: Reuters
Warta Ekonomi, Moskow -

Menteri Luar Negeri Rusia, Sergei Lavrov mengatakan, Moskow akan membalas sanksi Washington tanpa melukai dirinya sendiri. Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang membangun pipa gas alam Rusia ke Jerman.

"Kami akan menanggapi sanksi, tetapi dengan cara tidak melukai diri kami sendiri. Tapi, kami pasti akan merespons dan kami pasti akan mempertimbangkan ini ketika membangun hubungan kami," kata Lavrov, seperti dilansir Tass pada Senin (22/12/2019).

Baca Juga: Kapal Selam Bersenjata Drone Nuklir Poseidon Akan Perkuat Rusia di 2020

Lavrov mencatat bahwa dia tidak pernah berpikir bahwa politisi AS akan bertindak sejauh itu untuk menjatuhkan sanksi pada proyek yang turut melibatkan sekutu AS di Eropa tersebut.

"Saya merasa sangat sulit untuk memahami situasinya, karena saya tahu secara tidak langsung atau secara langsung mayoritas anggota Kongres ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, para Senator, kebanyakan dari Partai Demokrat," ucapnya.

Sebelumnya, Jerman dan Uni Eropa (UE) telah terlebih dahulu melemparkan kecaman atas langkah AS menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang membangun pipa gas alam Rusia ke Jerman tersebut.

Juru bicara Kanselir Angela Merkel, Ulrike Demmer mengatakan, Berlin menolak dan mengecam keras sanksi ekstra-teritorial, seperti yang dijatuhkan AS terhadap proyek pipas gas Rusia-Eropa. Demmer mengatakan, sanksi ini dapat memberikan gangguan dalam urusan dalam negeri Jerman.

Sementara itu, UE mengatakan pihaknya menentang pengenaan sanksi terhadap perusahaan UE yang melakukan bisnis yang sah.

"Tujuan Komisi selalu untuk memastikan bahwa Nord Stream 2 beroperasi secara transparan dan tidak diskriminatif dengan tingkat pengawasan regulasi yang sesuai," ucap seorang juru bicara UE. Ia juga mengatakan bahwa aturan UE tentang pipa gas itu yang mulai berlaku pada bulan Mei, telah diakui oleh AS sebelumnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Shelma Rachmahyanti

Bagikan Artikel: