6. Kasus Pembunuhan dan Pembakaran Ayah dan Anak oleh Aulia Kesuma
Mungkin ini merupakan kasus pembunuhan tersadis sepanjang tahun ini. Bagaimana tidak, setelah dibunuh, jasad kedua korban yaitu ayah dan anak bernama Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya M.Adi Pradana alias Dana (23) dibakar. Adalah Aulia Kesuma (45) dalang dibalik pembunuhan ini. Dia adalah istri muda Pupung.
Pembunuhan ini sendiri terjadi pada 24 Agustus 2019 di kediaman korban di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Aulia tidak sendiri dalam kasus ini. Dia menyewa dua pembunuh bayaran bernama Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid yang dikenalkan dari suami mantan asisten rumah tangganya. Kedua pembunuh bayaran dijanjikan Rp500 juta oleh Aulia.
Baca Juga: Siang Ini, Nasib Mbak Nunung dan Suami Diputuskan
Usut punya usut, motif Aulia melakukan hal ini karena ingin menguasai harta suami guna membayar utangnya yang miliran rupiah. Pasalnya, menurut Aulia, Pupung tidak mau membantu membayarnya.
Kasus ini sendiri baru dinyatakan rampung alias P21 atau sudah siap disidangkan oleh Kejaksaan pada 16 Desember 2019 lalu. Dengan demikian, tak lama lagi dalang pembunuhan sadis ini akan segera diseret ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
7. Rusuh Demo Depan Gedung DPR/MPR
Pada akhir September 2019 kerusuhan juga terjadi saat demo depan Gedung DPR/MPR dilakukan oleh elemen mahasiswa dan elemen pelajar STM. Bahkan keributan meluas ke beberapa titik tak jauh dari kawasan Gedung DPR/MPR. Sebut saja kawasan Slipi, Jakarta Barat hingga kawasan Semanggi.
Aksi demo menuntut agar revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan revisi KUHP itu memicu keributan. Dalam kejadian ini, ratusan orang mahasiswa hingga pelajar sempat diamankan. Namun, tak sedikit juga polisi mencokok orang-orang yang dibayar guna menyamar jadi mahasiswa hingga pelajar untuk membuat rusuh.
8. Kasus Dua Pengguna Skuter Listrik Tewas Ditabrak Pengemudi Camry
Di tengah kepopuleran skuter listrik pada penghujung tahun 2019, tragedi berdarah melibatkan pengguna skuter listrik terjadi. Setidaknya ada enam pengguna skuter listrik Grabwheels dihantam pengguna Toyota Camry berinisial DH. Dua korban tak selamat, mereka adalah Wisnu dan Ammar
Kejadian ini terjadi 10 November 2019 di kawasan Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, DH sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski begitu, DH tidak ditahan dan hanya wajib lapor.
Pascakejadian ini akhirnya penggunaan skuter listrik di Ibu Kota dipantau. Bersama dengan pihak Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melarang pemakaian skuter listrik di jalan raya di trotoar, hingga di jalur sepeda.
Keputusan ini dilakukan per 22 November 2019. Meski belum ada aturan mengikat, tapi disepakati kedua instansi kalau skuter listrik hanya bisa digunakan di tempat tertentu atau si pengguna akan ditegur hingga ditilang.
9. Politisi Partai Demokrasi Indonesia-Pejuangan Polisikan penyidik senior KPK, Novel Baswedan
Di tengah pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel yang belum juga rampung setelah cukup lama, tiba-tiba muncul sosok Dewi Tanjung yang melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya. Dia menuding kalau kasus penyiraman yang diterima Novel adalah rekayasa. Laporan ini dibuat Dewi pada 6 November 2019.
Novel dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dewi menuding kalau Novel hanya pura-pura atas apa yang menimpanya. Namun, pada 17 November 2019, Dewi dilaporkan balik oleh tetangga Novel yang bernama Yasri Yudha Yahya.
Laporan itu hingga kini masih terus diusut polisi, tetapi ada wacana akan disetop.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum