Selama satu tahun ini, berbagai peristiwa terjadi di wilayah hukum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya yang sempat menghebohkan publik.
Mulai dari ditetapkannya politisi Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus makar buntut seruannya soal "people power" hingga kasus pembunuhan berencana secara sadis yang dilakukan seorang perempuan bernama Aulia Kesuma (45) terhadap suaminya sendiri, yaitu Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya M.Adi Pradana alias Dana (23). Aulia tega menghabisi nyawa keduanya dengan cara dibunuh lalu dibakar setelahnya.
Baca Juga: Penuh Sensasi, Ini Berita yang Menghampiri Menko Polhukam Sepanjang 2019
Warta Ekonomi merangkum sembilan kejadian yang ditangani Polda Metro Jaya yang sempat menghebohkan publik di tahun 2019. Selain dua kasus tadi, berikut ini beberapa kasus menarik yang ditangani Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2019.
1. Kasus Perusakan Barang Bukti terkait Pengaturan Skor oleh Mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia, Djoko Driyono
Awal tahun 2019, tepatnya 14 Februari 2019, pria yang akrab disapa Jokdri ini ditetapkan polisi jadi tersangka karena melakukan perusakan barang bukti terkait pengaturan skor. Pada Selasa 23 Juli 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya. Jokdri divonis satu tahun enam bulan penjara atas perbuatannya.
Jokdri terbukti melanggar pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Tapi, nyatanya vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU diketahui menuntut Jokdri selama dua tahun enam bulan penjara. Atas putusan ini, kedua belah pihak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
2. Kasus Skimming oleh Kerabat jauh Prabowo, Ramyadjie Priambodo
Kasus ini juga sempat menarik perhatian publik lantaran Ramyadjie yang melalukan skimming alias mencuri data nasabah adalah kerabat jauh Prabowo Subianto. Apalagi, penangkapan Ramyadjie terjadi sebelum Pemilihan Presiden 2019 yaitu pada 26 Februari 2019. Hal ini lantas menarik perhatian karena saat itu Prabowo sedang maju jadi calon presiden melawan Joko Widodo.
Dalam kasus ini, Ramyadjie bahkan punya satu unit mesin Anjungan Tunai Mandiri di kamar unit apartemennya di bilangan Menteng, Jakarta Pusat guna dipakai untuk memuluskan langkahnya mengambil data nasabah untuk kemudian menguras uangnya. Ramyadjie membuat kerugian hingga mencapai Rp300 juta dalam aksinya tersebut.
3. Kasus Makar Politisi PAN Eggi Sudjana atas seruan people power
Tahun 2019 dikenal dengan tahun politik. Pada tahun ini tepatnya bulan April 2019 ada Pilpres yang pada akhirnya memenangkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengalahkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Berbagai lembaga survei menyatakan bahwa pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul dari Prabowo-Sandi.
Di sela-sela menunggu putusan resmi Komisi Pemilihan Umum, Eggi Sudjana yang merupakan pendukung Prabowo-Sandi berucap people power yang berujung pada dicokoknya politisi PAN itu.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2019. Kemudian pada 14 Mei dia ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Namun, pada 24 Juni 2019 Eggi dibebaskan setelah Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi (timses Prabowo-Sandi saat Pilpres 2019), Sufmi Dasco Ahmad, jadi penjamin atas penangguhan penahanan Eggi. Namun, Eggi Sudjana harus wajib lapor dua kali seminggu atas hal ini.
4. Rusuh 21-22 Mei
Kerusuhan terjadi saat KPU hendak mengumumkan soal siapa pemenang Pilpres 2019. Tepatnya pada 21 sampai 22 Mei kerusuhan terjadi di beberapa titik Ibu Kota. Sebut saja di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Petamburan, Jakarta Barat, hingga depan Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat.
Jakarta mencekam saat itu. Bahkan, beberapa perkantoran yang ada di dekat Gedung Bawaslu sempat diliburkan buntut kejadian ini. Bagaimana tidak, kawasan depan Gedung Bawaslu sempat lumpuh karena ditutup sehingga tidak bisa lewat.
Lebih dari dua ratus orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian ini. Ada korban jiwa dan banyak korban luka-luka. Jika dirinci 72 orang dicokok di kawasan Gedung Bawaslu, 156 di kawasan Petamburan, dan 29 di Gambir, Asrama Brimob hingga belasan mobil di sana juga hangus dibakar.
5. Artis Nunung Ditangkap karena Nyabu
Kasus narkoba yang melibatkan publik figur masih terjadi di tahun 2019. Beberapa artis dicokok buntut kedapatan mengonsumsi barang haram, bahkan ada juga yang menjual. Mungkin yang paling jadi sorotan adalah ketika komedian Nunung dicokok karena kedapatan nyabu. Tak ada yang menyangka sosok humoris seperti Nunung itu ternyata tak luput dari narkoba.
Wanita bernama asli Tri Retno Prayudi itu ditangkap bersama suaminya, July Jan Sambiran saat nyabu di kediaman mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Juli 2019. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 0,36 gram sabu sebagai barang bukti. Hasil tes urin keduanya pun positif narkoba.
Kasus ini sendiri sudah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 November 2019 lalu. Dalam putusannya, Nunung dan suami divonis satu tahun enam bulan rehabilitasi. Vonis yang diberikan Majelis Hakim ini sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Nunung dan suami.
6. Kasus Pembunuhan dan Pembakaran Ayah dan Anak oleh Aulia Kesuma
Mungkin ini merupakan kasus pembunuhan tersadis sepanjang tahun ini. Bagaimana tidak, setelah dibunuh, jasad kedua korban yaitu ayah dan anak bernama Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya M.Adi Pradana alias Dana (23) dibakar. Adalah Aulia Kesuma (45) dalang dibalik pembunuhan ini. Dia adalah istri muda Pupung.
Pembunuhan ini sendiri terjadi pada 24 Agustus 2019 di kediaman korban di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Aulia tidak sendiri dalam kasus ini. Dia menyewa dua pembunuh bayaran bernama Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid yang dikenalkan dari suami mantan asisten rumah tangganya. Kedua pembunuh bayaran dijanjikan Rp500 juta oleh Aulia.
Baca Juga: Siang Ini, Nasib Mbak Nunung dan Suami Diputuskan
Usut punya usut, motif Aulia melakukan hal ini karena ingin menguasai harta suami guna membayar utangnya yang miliran rupiah. Pasalnya, menurut Aulia, Pupung tidak mau membantu membayarnya.
Kasus ini sendiri baru dinyatakan rampung alias P21 atau sudah siap disidangkan oleh Kejaksaan pada 16 Desember 2019 lalu. Dengan demikian, tak lama lagi dalang pembunuhan sadis ini akan segera diseret ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
7. Rusuh Demo Depan Gedung DPR/MPR
Pada akhir September 2019 kerusuhan juga terjadi saat demo depan Gedung DPR/MPR dilakukan oleh elemen mahasiswa dan elemen pelajar STM. Bahkan keributan meluas ke beberapa titik tak jauh dari kawasan Gedung DPR/MPR. Sebut saja kawasan Slipi, Jakarta Barat hingga kawasan Semanggi.
Aksi demo menuntut agar revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan revisi KUHP itu memicu keributan. Dalam kejadian ini, ratusan orang mahasiswa hingga pelajar sempat diamankan. Namun, tak sedikit juga polisi mencokok orang-orang yang dibayar guna menyamar jadi mahasiswa hingga pelajar untuk membuat rusuh.
8. Kasus Dua Pengguna Skuter Listrik Tewas Ditabrak Pengemudi Camry
Di tengah kepopuleran skuter listrik pada penghujung tahun 2019, tragedi berdarah melibatkan pengguna skuter listrik terjadi. Setidaknya ada enam pengguna skuter listrik Grabwheels dihantam pengguna Toyota Camry berinisial DH. Dua korban tak selamat, mereka adalah Wisnu dan Ammar
Kejadian ini terjadi 10 November 2019 di kawasan Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, DH sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski begitu, DH tidak ditahan dan hanya wajib lapor.
Pascakejadian ini akhirnya penggunaan skuter listrik di Ibu Kota dipantau. Bersama dengan pihak Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melarang pemakaian skuter listrik di jalan raya di trotoar, hingga di jalur sepeda.
Keputusan ini dilakukan per 22 November 2019. Meski belum ada aturan mengikat, tapi disepakati kedua instansi kalau skuter listrik hanya bisa digunakan di tempat tertentu atau si pengguna akan ditegur hingga ditilang.
9. Politisi Partai Demokrasi Indonesia-Pejuangan Polisikan penyidik senior KPK, Novel Baswedan
Di tengah pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel yang belum juga rampung setelah cukup lama, tiba-tiba muncul sosok Dewi Tanjung yang melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya. Dia menuding kalau kasus penyiraman yang diterima Novel adalah rekayasa. Laporan ini dibuat Dewi pada 6 November 2019.
Novel dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dewi menuding kalau Novel hanya pura-pura atas apa yang menimpanya. Namun, pada 17 November 2019, Dewi dilaporkan balik oleh tetangga Novel yang bernama Yasri Yudha Yahya.
Laporan itu hingga kini masih terus diusut polisi, tetapi ada wacana akan disetop.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum