Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Korps Marinir Paman Sam Blokir Ponsel Anggota yang Ketahuan Menginstal TikTok

Korps Marinir Paman Sam Blokir Ponsel Anggota yang Ketahuan Menginstal TikTok Kredit Foto: KrAsia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Angkatan Laut Amerika Serikat telah melarang aplikasi media sosial TikTok dari perangkat seluler yang dikeluarkan pemerintah. Alasannya, aplikasi video pendek yang populer itu berpotensi menjadi ancaman keamanan siber.

Sebuah buletin yang dikeluarkan oleh Angkatan Laut pada hari Selasa muncul di halaman Facebook milik anggota aktif angkatan laut AS mengatakan bahwa perangkat seluler yang memiliki TikTok akan diblokir dari jaringan lokal Korps Marinir Angkatan Laut.

Baca Juga: Makin Luluh, Amerika Serikat Keluarkan Izin Lagi Buat 'Musuhnya' di China

Angkatan Laut tidak menjelaskan secara rinci bahaya yang ditimbulkan oleh aplikasi tersebut. Namun, juru bicara Pentagon Letnan Kolonel Uriah Orland mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa perintah itu adalah bagian dari upaya untuk "mengatasi ancaman yang ada dan yang akan timbul" seperti dilansir dari TheGuardian, Sabtu (21/12/2019).

TikTok sangat populer di kalangan remaja AS, tetapi sering mendapat sorotan dari regulator dan anggota parlemen dalam beberapa bulan terakhir. Diluncurkan pada 2017, sesaat sebelum bergabung dengan perusahaan Amerika, Musical.ly, perusahaan itu dibeli ByteDance dengan harga US$1 miliar yang dilaporkan untuk meningkatkan pertumbuhan aplikasi.

Pemerintah AS telah membuka tinjauan keamanan nasional dari pemilik aplikasi, ByteDance Technology Co. yang berbasis di negeri tirai bambu.

Bulan lalu, kadet-kadet tentara AS diperintahkan untuk tidak menggunakan TikTok setelah Senator Chuck Schumer mengemukakan kekhawatiran keamanan tentang tentara yang menggunakan TikTok dalam perekrutan mereka.

Seorang juru bicara Angkatan Laut mengatakan personil Angkatan Laut dan Kelautan yang menggunakan perangkat pintar yang dikeluarkan pemerintah umumnya diperbolehkan untuk menggunakan aplikasi komersial populer, termasuk aplikasi media sosial umum, tetapi dari waktu ke waktu aplikasi yang berpotensi menghadirkan ancaman keamanan dilarang. Dia tidak akan memberikan contoh aplikasi yang diizinkan atau yang dianggap tidak aman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: