Bupati Banyumas Achmad Husein mengusulkan pemberian sanksi pidana terhadap rentenir yang dinilai telah meresahkan masyarakat karena memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat besar.
"Satu-satunya jalan untuk menghadapi rentenir atau bank plecit atau bank ucek-ucek adalah kita harus bertempur habis," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.
Baca Juga: Fintech P2P Jadi Alternatif Pengganti Rentenir?
Ia menambahkan pemerintah telah berusaha menurunkan suku bunga bank dan kemudahan pinjaman kepada pelaku usaha kecil termasuk di dalamnya para pedagang kecil di pasar tradisional sebagai upaya untuk menangkal rentenir.
"Alhamdulillah sekarang sudah banyak pedagang kecil yang tidak lagi terjerat rentenir. Namun rentenir itu seperti tikus dan tikus itu pintar, sehingga berbagai cara akan dilakukan," katanya.
Terkait dengan hal itu, Bupati mengaku telah mengusulkan ke sejumlah pihak termasuk menyampaikan ke Gubernur Jawa Tengah agar ada sanksi pidana terhadap rentenir.
"Misalnya, jika BI Rate itu 9 persen, batas maksimalnya 9 persen ditambah 5 persen menjadi 14 persen. Ini adalah bunga yang berlaku di seluruh Indonesia sehingga kalau lebih dari 14 persen, maka sanksinya pidana," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat