Praktisi Hukum asal Medan, Sumatra Utara, Kamaluddin Pane menilai skandal yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya tak lepas dari buruknya kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terlebih, baru-baru ini Jiwasraya mengaku tak mampu membayar polis nasabah hingga Rp12,7 triliun.
Ia menilai skandal ini membuktikan lemahnya sistem pengawasan dan pengendalian dari lembaga pengawas keuangan pemerintah, OJK.
"Sekalipun kewenangan OJK jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 Nomor 2011, namun faktanya lembaga asuransi Jiwasraya tetap jebol dan merugikan uang masyarakat serta negara," ujarnya, Kamis (26/12/2019).
Baca Juga: Tagar #PSImingkemSoalJiwasraya Masih Bertengger, Warganet: Mental Penjilat!
Baca Juga: Ditanya Soal Jiwasraya, Jawaban Ketua OJK Cuma Gitu?
Lanjutnya, ia mengatakan kasus serupa sebenarnya sudah beberapa kali terjadi. Namun, OJK selalu kebobolan. Ia pun mencontohkan seperti kasus penggelapan dana nasabah Rp 4 triliun di koperasi Pandawa, Depok, Jawa Barat.
Bahkan, sebelumnya juga ada kasus koperasi Cipaganti, yang menghilangkan uang masyarakat mencapai Rp3 triliun. Hingga kasus First Travel, yang menghilangkan uang masyarakat hingga Rp1 triliun.
"Diduga ada ratusan kejadian seperti ini dengan berbagai jenis skema kegiatan. Mestinya OJK mengutamakan pencegahan, tetapi prinsip pencegahan juga bisa lemah disebabkan manusia yang menjalankan peraturan tersebut tidak memiliki itikad atau komitmen," katanya.
Karena itu, ia menilai langkah evaluatif mesti dilakukan atas kinerja dan fungsi OJK. "Perlu langkah progresif. Pemerintah harus mempertimbangkan pergantian Komisioner dan Pimpinan OJK," tegas dia.
"Selain itu, pelaku kejahatan pencurian uang masyarakat yang tersimpan di berbagai lembaga keuangan nonbank harus dapat hukuman sangat berat," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil