OJK Terbitkan Aturan Relaksasi DP 0 Persen untuk Stimulasi Pasar Otomotif, BRI Finance: Kita Seleksi Debitur dengan Lebih Ketat
Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2025 berupa izin relaksasi uang muka (Down Payment/DP) 0% bagi perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tertentu.
BRI Finance menyambut positif diterbitkannya peraturan tersebut karena dipandang sebagai langkah strategis untuk menstimulasi permintaan di pasar otomotif.
Ini bisa jadi solusi bagi konsumen yang memiliki keterbatasan uang muka namun memiliki kapasitas pembayaran yang memadai.
RI Finance menilai kebijakan ini berpotensi menjaga momentum pemulihan industri otomotif di tengah kondisi pasar yang masih menantang.
Meskipun menyambut baik stimulus tersebut, BRI Finance menekankan bahwa implementasi DP 0% akan dijalankan sangat selektif.
Perusahaan berkomitmen menjaga keseimbangan antara pertumbuhan bisnis dengan kualitas aset (NPL) dan keberlanjutan kinerja keuangan.
"Kita seleksi debitur melalui penilaian kelayakan yang lebih ketat, penyesuaian skema pembiayaan, serta pengendalian tenor dan plafon pembiayaan, khususnya untuk pembiayaan multiguna atau konsumtif," kata Direktur Utama BRI Finance, Wahyudi Darmawan.
Ia menambahkan BRI Finance memproyeksikan segmen kendaraan roda empat sebagai segmen yang paling potensial dalam pemanfaatan kebijakan ini.
Meski demikian ia menggaris bawahi harus dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, terutama jika terjadi risiko peningkatan gagal bayar.
"Oleh karena itu, penguatan manajemen risiko, penyesuaian skema pembiayaan, dan pemantauan berkelanjutan menjadi pilar utama agar pertumbuhan bisnis tetap sehat dan berkelanjutan di masa depan," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement