Akun tersebut mengunggah sebuah video berjudul "YouTube Rewind 2019: For The Record", sementara aktivitas di akun tersebut terekam hingga enam bulan ke belakang.
Kementerian berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengusut kasus pemalsuan informasi elektronik.
"Kominfo telah mengirimkan surat elektronik kepada pengelola situs Pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kominfo pada situs tersebut."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat