Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ups! Investigasi Kasus Garuda Berlanjut, Ari Askhara Terancam Mendekam di Bui

Ups! Investigasi Kasus Garuda Berlanjut, Ari Askhara Terancam Mendekam di Bui Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus penyelundupan komponen otomotif mewah yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), Ari Askhara, masih terus diinvestigasi oleh petugas berwenang.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengungkapkan bahwa kasus penyelundupan termasuk ke dalam tindak pidana sehingga ganjaran yang akan diberikan berlandaskan hukum pidana. 

"Penyidik kami sedang lakukan investigasinya. Jadi, peyidik kami sedang melakukan proses penyelidikan dan kita berikan waktu ke dia," ujar Heru, Jakarta, Jumat (27/12/2019). 

Baca Juga: Jiwasraya Invest di Saham ABBA, Kementerian BUMN Bongkar Fakta Mencengangkan! Bukan Main!

Dengan begitu, siapa pun nanti pihak yang terbukti melanggar hukum pidana atas kasus tersebut, akan menerima sanski pidana, termasuk di antaranya sanksi dipenjarakan. Namun, Heru menekankan bahwa keputusan final masih harus menunggu hasil lengkap penyelidikan sehingga kasusnya dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya.

"Kalau penyelidikan, salah satu opsinya adalah kalau dia disimpulkan untur pidana ada, ya pidana. Siapa yang dipidana, sesuai hasil investigasi," sambungnya lagi.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula: Gak Cuma Dipecat, Erick Thohir Bilang Ari Askhara Terancam. . . .

Sebagai pengingat, ancaman kurungan penjara juga pernah dilontarkan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir. Hal itu ia ungkapkan dalam konferensi persnya di Kantor Kementerian BUMN pada Kamis (5/12/2019) lalu.

Bagaimanapun, Ari Askhara terbukti merugikan negara dengan total kerugian berkisar antara Rp532 juta sampai dengan Rp1,5 miliar. Adapun sanksi pidana yang berpotensi diterima Ari Askhara karena melakukan penyelundupan di bidang impor, yakni pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun. Kemudian, ada  pula pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

"Ditulis kerugian negara dan ini menjadi faktor perdata, tapi juga pidana. Ini yang memberatkan," lanjut Erick.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: