Kepala Kantor KPPU Wilayah I Medan, Ramli Simanjuntak menjelaskan selama tahun 2019, kanwil I Medan melakukan 8 penyelidikan, 3 lidik kasus non tender dan 5 lidik kasus tender. Dari 8 lidik tersebut, 1 lidik lanjut ke tahap pemberkasan, dan 5 lidik masih dalam proses lidik. Satu diantaranya dari Sumut yakni peningkatan jaringan irigasi di Bandar Sidoras.
"Selain itu ada tiga perkara dari Kepri, satu dari Sumbar, dua dari Nanggroe Aceh Darussalam dan satu dari Riau," katanya.
Kemudian dari tahun 2004 hingga 2019 ada sebanyak 44 perkara di Kanwil I KPPU, dimana 8 perkara atau 18% merupakan perkara non tender. Sedangkan perkara tahun 2018 yang prosesnya dilanjutkan ke tahun 2019 ada sebanyak 4 perkara.
"Seluruh perkara ini diputuskan bersalah dan para terlapornya mengajukan banding ke PN Medan. Yaitu putusan perkara Balige Bypass, Stabat, Sibisa dan Sibolga," katanya.
"Untuk keempat perkara ini, putusan menyatakan bisa menyelamatkan dana negara sebesar sekitar Rp150 miliar," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: