Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menunggu jawaban Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait lokasi pasti keberadaan 10 nama berpotensi tersangka terkait kasus PT Jiwasraya.
Mereka adalah HR, DA, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan AS. Burhanuddin mengatakan jika 10 orang dengan inisial nama tersebut sudah diminta agar dicekal ke luar negeri sejak Kamis (26/12/2019) malam.
"Nanti kita lihat dari hasil imigrasi, kita akan tahu siapa, apa, dan di mananya ya," jawab Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Baca Juga: Nasabah Sabar Ya, KPK Tetap Pantau Kasus Jiwasraya Kok!
Hal itu ia sampaikan menjawab pertanyaan terkait kebenaran dugaan 10 nama tersebut kini sudah ada yang "kabur" ke luar negeri.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia memastikan jika 10 nama tersebut sudah dicekal supaya tidak berpergian ke luar negeri sejak Kamis (26/12/2019) kemarin malam.
"Kami sudah minta pencegahan ke luar negeri, jadi dicekal untuk 10 orang. Dan tadi malam sudah dicekal," ungkap Burhanuddin usai pelantikan pejabat Kejati dan eselon II di Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: