Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kapolri Apresiasi Penangkapan Penyerang Novel Baswedan, tapi Kok Juga Prihatin? Oh Ternyata...

Kapolri Apresiasi Penangkapan Penyerang Novel Baswedan, tapi Kok Juga Prihatin? Oh Ternyata... Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengapresiasi langkah tim teknis yang menangkap dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Meskipun begitu Idham juga prihatin lantaran dua pelaku tersebut merupakan anggota Polri aktif.

"Sebagai pimpinan Polri saya mengapresiasi pelaksanaan tugas tim teknis ini. Namun dibalik itu saya merasa prihatin karena ternyata pelakunya adalah anggota Polri," kata Idham di PTIK (Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian) Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).

Ke depan, Idham pun telah memerintahkan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit bersama Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono melakukan penyidikan yang transparan.

Baca Juga: Kejanggalan Aktor di Balik Teror Novel Baswedan dan Kecurigaan Dijadikan 'Bumper'

Ia pun meminta waktu agar penyidik dapat melakukan proses penyidikan. Menurutnya, kasus ini nantinya juga akan di sidang di pengadilan secara terbuka dan dapat disaksikan oleh publik.

"Ke depan toh sidangnya nanti akan dilaksanakan dengan terbuka di pengadilan. Asas praduga tak bersalah tetap kita kelola," ujarnya.

Polisi menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Kedua pria berinisial RB dan RM itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Mulai tadi pagi sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tadi siang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).

Baca Juga: Tim Pendampingan Hukum Novel Baswedan Tuntut Polri Tangkap Aktor Utama Penyerangan

Argo mengatakan dua terduga pelaku mendapat pendampingan hukum dari Divisi Hukum Mabes Polri selama dimintai keterangan sebagai tersangka. Argo belum bisa mempublikasikan hasil pemeriksaan.

"Hasil pemeriksaan belum bisa kita sampaikan, yang lain-lain kita tunggu sampai pemeriksaan selesai," kata Argo.

RB dan RM ditangkap di Jalan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/12/2019) malam. Keduanya merupakan anggota polisi aktif. Argo menyebut penangkapan dilakukan usai polisi melakukan serangkaian penyelidikan yang panjang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: