Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat Intelijen: Penyerang Novel Terpanggil Jiwa Korsa

Pengamat Intelijen: Penyerang Novel Terpanggil Jiwa Korsa Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dendam dan kebencian yang dilontarkan pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan berinisial RM dinilai sebagai salah satu bentuk panggilan jiwa korsa.

Pengamat Intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta berpendapat dua pelaku penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, RM dan RB melakukan aksi penyiraman air keras karena terpanggil jiwa korsa. Keduanya anggota Polri aktif dan merasa Novel telah mengkhianati institusi yang telah membesarkannya, Polri.

Apalagi, kata Stanislaus, pelaku sempat melontarkan pernyataan bahwa Novel adalah pengkhianat.

Baca Juga: Penangkapan Pelaku Penyerang Novel, Mahfud: Buktikan di Pengadilan

“Menurut saya yang nilainya paling kuat dijadikan bukti dan diproses adalah ucapan dari pelaku. Karena motif yang memiliki adalah pelaku,” kata Stanislaus kepada wartawan, Senin (30/12).

Dia menambahkan, hubungan antara pernyataan pelaku tentang pengkhianatan Novel dengan aksi penyiraman air keras masih masuk akal.

“Jadi ketika dia seorang polisi, pelaku kan seorang polisi aktif, dia merasa institusnya terganggu atau merasa ada pengkhianatan dalam institusinya, jiwa korsanya memanggil dia melakukan itu, bisa saja,” kata Stanislaus.

RM dan RB menyerahkan diri, 2,5 tahun setelah peristiwa penyiram air keras terjadi April 2017. Polri sebelumnya telah membentuk tim pencari fakta kasus penyiraman air keras Novel. Tim menemukan penyiraman air keras diduga terkait sejumlah kasus. Satu diantaranya kasus penembakan pelaku pencurian sarang burung walet ketika Novel masih menjadi anggota Polri. Novel kemudian melepaskan keanggotaan Polri dan memilih masuk sebagai penyidik KPK.

Namun, kata Stanislaus, pernyataan RM dan RB harus diuji penyidik. “Dibuktikan apakah benar motifnya itu,” katanya.

Menurut Stanislaus, semua pihak harus menunggu hasil penyidikan. Apabila ada berbagai pihak yang memiliki bukti akurat di luar itu sebaiknya diserahkan kepada penyidik. 

“Jangan diumbar di media karena nanti mengganggu penyidikan. Serahkan kepada penyidik. Saya rasa Polri akan terbantu dalam menyelesaikan masalah Karena Inikan beban berat bagi polisi,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: