Fluktuasi harga internasional memengaruhi penetapan harga patokan ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) periode Januari 2020.
Dibandingkan dengan HPE periode Desember 2019, sebagian besar komoditas mengalami kenaikan HPE. Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan 95/2019 pada 26 Desember 2019.
"HPE beberapa produk pertambangan mengalami kenaikan maupun penurunan yang disebabkan oleh fluktuasi harga internasional. Produk konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat ilmenite, konsetrat rutil, dan bauksit mengalami kenaikan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.
Baca Juga: Unit Usaha Emiten Tambang Bakrie Group Sediakan Air Bersih bagi Warga Kutai Timur
Sejumlah produk pertambangan yang dikenakan BK adalah konsentrat tembaga, besi, besi laterit, pasir besi, pellet konsentrat pasir besi, mangan, timbal, seng, ilmenit, rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian.
Perhitungan harga dasar HPE untuk komoditas konsentrat besi, besi laterit, pasir besi, mangan, ilmenit, dan rutil bersumber dari Asian Metal dan Iron Ore Fine Australian. Sedangkan konsentrat tembaga, pellet konsentrat pasir besi, timbal, seng, dan bauksit bersumber dari London Metal Exchange (LME).
Dibandingkan periode sebelumnya, produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada Januari 2020 adalah konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata US$2.364,17 per WE atau naik sebesar 0,49%, konsentrat besi (hematit, magnetit) (Fe ≥ 62% dan ≤ 1% TiO2) dengan harga rata-rata US$75,19 per WE atau naik sebesar 7,34%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: