Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Banjir 2020, Adira Insurance Siap Lindungi Aset Pelanggan

Banjir 2020, Adira Insurance Siap Lindungi Aset Pelanggan Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hujan terus-menerus sejak malam pergantian tahun baru 2020 mengakibatkan banjir di sejumlah wilayah Jabodetabek. Dampak dari risiko banjir ini tidak hanya mengancam properti seperti rumah, gedung perkantoran, dan pabrik, tetapi juga mengancam kendaraan bermotor serta jiwa dan raga manusia.

Persoalannya, belum banyak masyarakat yang memahami bahwa perlindungan asuransi bisa menjamin risiko banjir terhadap aset-aset pelanggan. Tidak hanya melindungi properti dan kendaraan bermotor pelanggan, asuransi yang menjamin risiko banjir merupakan perluasan dari jaminan utama yang dapat menjamin risiko isi properti pelanggan.

Baca Juga: Lewat IRSA, Adira Insurance Ajak Masyarakat Tingkatkan Keselamatan

Julian Noor, Chief Executive Officer PT. Asuransi Adira Dinamika Tbk. (Adira Insurance), mengatakan, berkaitan dengan musibah kali ini, Adira Insurance memiliki produk yang dapat dilindungi dari risiko banjir seperti asuransi kendaraan baik mobil (Autocillin) maupun motor (Motopro), lalu asuransi properti seperti rumah tinggal (Home Insurance) maupun ruko (Arthacillin).

Pelanggan dapat melakukan pengalihan risiko banjir ke pihak yang bersedia menanggung, dalam hal ini perusahaan asuransi kerugian dengan cara membeli jaminan perluasan banjir. Produk ini menjamin aset-aset pelanggan dari ancaman banjir.

"Namun, perlu dicatat bahwa klaim akan berlaku bagi pemegang polis yang sudah memperluas jaminan risiko banjir. Tidak semua polis asuransi kendaraan dan properti diperluas dengan cover risiko banjir sehingga hanya kendaraan dan properti yang diperluas risiko banjir yang dapat pergantian asuransi," tambah Julian.

Julian mengingatkan agar klaim banjir dapat diterima, pelanggan harus memastikan dengan membeli perluasan jaminan yang diakibatkan oleh banjir. "Pelanggan harus memahami isi dari polis asuransi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam berasuransi," tutur Julian.

Lalu bagaimana klaim asuransi khususnya kendaraan yang masih ditolak asuransi? Hal ini berhubungan apabila pelanggan secara sengaja mengendarainya atau menerjang banjir.

"Sudah tahu ada banjir, pelanggan tetap nekat menerobos banjir. Tentunya, pihak asuransi akan menolak klaim ini. Kasus ini masuk dalam pengecualian yang tidak dijamin dalam polis asuransi. Namun yang terjadi saat ini, banyak kendaraan yang posisinya sedang parkir di rumah dan ternyata diterjang banjir. Hal itu bisa di-cover, tetapi tetap harus ada perluasan banjir," tambah Julian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: