Namun, di sisi lain, kasus gagal bayar Jiwasraya ini juga menunjukkan kinerja buruk BPK dalam melakukan pengawasan. Sebab, sejak IHPS di tahun 2016, BPK tidak pernah lagi melakukan audit terhadap Jiwasraya.
“Harusnya ketika BPK melakukan audit dan menemukan kejanggalan, bisa memberikan melaporkan hal itu kepada Kejaksaan Agung atau penegak hukum lainnya untuk diproses. Karena sudah ada indikasi ketidakberesan di Jiwasraya yang disengaja sehingga akhirnya dibobol,” jelas Arief.
Sambungnya, dengan demikian menjadi wajar muncul pertanyaan terkait kualitas audit yang dilakukan BPK terhadap Jiwasraya di tahun 2016.
“Jangan-jangan ada oknum BPK juga yang dalam menikmati aliran Jiwasraya, nih,” tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil