Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duh, Kasus Jiwasraya Mandek. Kejagung Belum Juga Temukan Tersangka

Duh, Kasus Jiwasraya Mandek. Kejagung Belum Juga Temukan Tersangka Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Beberapa nama yang diperiksa tersebut, sebagian dari daftar 10 nama yang dilayangkan pencegahan ke luar negeri oleh Kejagung sejak 27 Desember 2019. Mereka yang dicegah keluar negeri, para petinggi PT Asuransi Jiwasraya. Di antaranya, HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, dan AS. Nama-nama tersebut pun bagian dari 24 saksi yang bakal diperiksa estafet di Kejagung sepanjang pekan pertama Januari 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kajagung Hari Setiyono mengatakan, Jampidsus telah memeriksa lima orang yang masuk dalam daftar pencegahan keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. "Proses penyidikan. Lima orang saksi sudah diperiksa. Sudah beri keterangan pada Jumat," kata dia, Jumat.

Pemeriksaan berikutnya terhadap lima saksi lainnya yang juga masuk daftar cegah akan dilakukan pada pekan depan. "(Pemeriksaan) pekan berikutnya, 6 Januari," katanya.

Hasil pemeriksaan para saksi ini akan dikembangkan ke pemeriksaan saksi-saksi yang lain. Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman, pekan lalu, mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi tersebut memang bagian dari usaha tim penyelidikan yang dipimpinnya untuk mencari potensi tersangka.

Baca Juga: BPK Gak Pernah Audit Jiwasraya Lagi, Gerindra Curiga: Jangan-Jangan...

"Kami mendalami pemeriksaan untuk kami (dapat) mencari alat bukti," kata dia, Senin (30/12/2019). Perintah Jaksa Agung Burhanudin terang dalam penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana PT Asuransi Jiwasraya ini.

Yaitu, agar dugaan indikasi korupsi dalam pengelolaan diselesaikan dengan mekanisme hukum. "Memang ini menjadi wajib kita tuntaskan kasusnya dengan memeriksa banyak saksi," kata dia. Jaksa Agung Burhanudin meyakini, kasus PT Asuransi Jiwasraya ada indikasi korupsinya.

Gagal bayar senilai Rp13,7 triliun, kata dia, disebabkan pengabaian prinsip kehati-hatian pengelola dana nasabah yang dilakukan oleh perusahaan asuransi milik negara tersebut. Ia mengindikasikan, ada penyimpangan dana investasi yang dilakukan BUMN perlindungan jiwa itu pada 13 perusahaan dalam negeri yang mengakibatkan terjadinya gagal bayar pada 2019.

Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya terancam bangkrut dan menambah sejumlah prestasi buruk perusahaan milik negara.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: