Tolak Klaim China, Ini Arti Penting Nota Protes yang Dilayangkan Indonesia ke Beijing
“Klaim historis RRC atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982. Argumen ini telah dibahas dan dimentahkan oleh Keputusan SCS Tribunal 2016. Indonesia juga menolak istilah “relevant waters” yang diklaim oleh RRC karena istilah ini tidak dikenal dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982,” demikian isi penolakan itu, menggunakan nama Republik Rakyat Tiongkok (RRT), merujuk pada China.
Dalam pernyataan itu Kementerian Luar Negeri juga mendesak China menjelaskan dasar hukum dan batas-batas yang jelas terkait klaimnya di ZEEI.
“Berdasarkan UNCLOS 1982 Indonesia tidak memiliki overlapping claim dengan RRT sehingga berpendapat tidak relevan adanya dialog apa pun tentang delimitasi batas maritim.”
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: