Setelah Periksa Belasan Saksi, Kejagung Temukan Titik Terang Tersangka Jiwasraya
Penetapan tersangka dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya hanya tinggal menunggu waktu. Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan, penyidikan dugaan pidana dalam pengelolaan dana nasabah pada perusahaan perlindungan jiwa milik negara tersebut terus berproses.
Kejaksaan masih mencari sejumlah bukti untuk langkah maju penetapan tersangka. Adi menerangkan, sampai Senin (6/1/2019), tim penyidikan khusus sudah memeriksa belasan saksi.
"Hari ini tadi kita periksa tujuh (saksi)," kata dia Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (6/1/2020).
Baca Juga: Sempat Dipanggil Kejagung Soal Kasus Jiwasraya, Tengok Harta Milik Petinggi OJK Ini! Tak Berseri?!
Dari pemeriksaan tersebut, kata dia, tim penyidikan masih mencari alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. "Penyidikan ini, kan untuk merumuskan peristiwa pidananya, dan mencari alat bukti, setelah itu kita tentukan siapa tersangkanya," ujar Adi menambahkan.
Adi mengatakan, rangkaian pemeriksaan lanjutan akan mengulik kesaksian terhadap 24 nama yang dianggap mengetahui tentang duduk perkara gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. "Termasuk kita memeriksa saksi ahli dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," terang Adi.
Tim penyidikan, kata Adi, akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain, yang akan dilakukan sampai Rabu (8/1/2020) mendatang. Pada jadwal pemeriksaan terakhir tersebut, Kejagung, pun kata dia akan berkrodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara.
BPK, kata Adi, akan mengumumkan hasil penghitungannya tentang berapa kepastian kerugian negara dari gagal bayar BUMN perlindungan jiwa tersebut. Adi menerangkan, hasil audit BPK akan menjadi materi tambahan untuk memperkuat alat bukti dari temuan tim penyidik kejaksaan selama memeriksa saksi-saksi dalam kasus tersebut dalam menetapkan tersangka.
"Jadi ini strategi. Kalau didesak-desak, ya kan ini bukan perkara gampang. Tetapi insyaallah, kita tekad untuk menuntaskan kasus ini," ujar Adi.
Ia menambahkan, hasil audit BPK, menjadi acuan resmi tim penyidikan untuk memastikan kerugian negara dari dugaan korupsi yang selama ini dituduhkan kejaksaan terhadap PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga: Biar Gak Berlarut-larut, DPR Kasih Saran Tangani Polemik Jiwasraya
Pemeriksaan pada Senin (6/1/2020) menjadi rangkain pemeriksaan yang dilakukan penyidik di kejaksaan sejak Desember 2019. Sejak awal kasus PT Asuransi Jiwasraya mencuat, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengklaim, sudah melakukan pemeriksaan awal sebanyak 89 orang.
Burhanudin meyakini dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya. Ia menyebutkan, terjadi pengabaian prinsip kehati-hatian yang dilakukan perusahaan milik negara tersebut dalam menginvestasikan dana nasabah pada 13 perusahaan berisiko tinggi.
Akibatnya, Jaksa Agung Burhanuddin meyakini, terjadi gagal bayar yang berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp 13,7 triliun. Gagal bayar tersebut, pun mengancam PT Asuransi Jiwasraya bangkrut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti