"Kasih waktu ke kami. Kami masih membedah dulu transaksi yang 5.000 ini. Jangan sampai salah menetapkan tersangka," ujarnya.
Saat ini, untuk mengungkap kasus ini pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan beberapa instansi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Buka! Kejaksaan Agung Kantongi Calon Tersangka Kasus Jiwasraya
Selain itu, pihaknya sudah melakukan beberapa kali penggeledahan. Namun, ia tak mengungkapkan lokasi penggeledahan tersebut.
"Kami sudah melakukan penggeledahan dan langkah yuridis lainnya kita sudah lakukan. Penggeledahan apa nanti, akan kami beritahu pada waktunya," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti