Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai aparatur sipil negara (ASN) atau PNS rentan dipolitisasi oleh kepentingan kepala daerah yang maju lagi sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.
Baca Juga: Kepala Daerah Petahana Sembarangan Mutasi ASN Bakal Dipidana
"Bawaslu telah mengantisipasi politisasi itu dengan melarang adanya mutasi jabatan ASN mulai Rabu (8/1) berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada)," kata Ketua Bawaslu Abhan berdasarkan keterangan tertulisnya.
Dalam UU Pilkada menyebutkan bahwa ASN itu harus netral. Larangan mutasi ASN ini agar petahana tidak melakukan politisasi birokrasi sebagai calon kepala daerah. Hal ini bisa ada potensi mutasi atas dasar suka atau tidak suka.
"ASN itu sendiri akan jadi korbannya," kata Abhan.
Sementara itu, anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa ASN dalam struktur pemerintahan merupakan instrumen pelayanan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Karena dikontrol langsung oleh pemerintah daerah, ASN sangat rentan untuk dipolitisasi oleh petahana peserta pilkada," kata Afif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat