Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu penetapan kader PDIP Harun Masiku (HAR) sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW).
Baca Juga: KPK, Kok OTT Mulu? Coba Serang Sektor Energi Juga!
KPK telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus itu. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
"Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Pertama, lanjut dia, pada pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana memberikan uang Rp400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, Doni (DON) advokat, dan Saeful.
"WSE menerima uang dari dari ATF sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," ungkap Lili.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat