Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bantah Jadi Gundik, Siwi Sidi Cukup Tajir Sampai Sewa Elza Syarief

Bantah Jadi Gundik, Siwi Sidi Cukup Tajir Sampai Sewa Elza Syarief Kredit Foto: (Foto: Vania/Okezone)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pramugari Siwi Sidi menggaet pengacara kondang Elza Syarief dalam kasus tuduhan dirinya menjadi gundik pejabat Garuda Indonesia. Adik Elza, Vidi Galenso Syafief mengungkapkan tarif Elza dalam menangani kasus Siwi yang mempolisikan akun twitter @digeeembok yang dituduh melakukan pencemaran nama baik.

Vidi menjelaskan, honor advokat diatur dalam UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat. Dalam UU itu mengatur penentuan honorarium advokat sesuai dengan kesepakatan advokat dengan kliennya.

Baca Juga: Pramugari Siwi Widi Bantah Jadi Gundik: Barang Mewah Dikasih Pacar

"Advokat juga dianjurkan memberi bantuan hukum pro bono (tanpa dipungut biaya)," kata Vidi Syarief kepada wartawan, Sabtu (11/1/2020).

Ia menjelaskan dalam konteks Siwi, honorarium Elza berada di antara yang memakai tarif dan pro bono. Meski begitu, ia enggan mengungkap angkanya. "Siwi Widi berada di antara keduanya. Ini pekerjaan profesional," kata Vidi.

Di luar konteks Siwi, ia mengatakan untuk konsultasi saja, Elza dibayar Rp5 juta sampai Rp10 juta per jam. Biaya konsultasi dibedakan dengan biaya pendampingan klien.

"Per hari Rp10 juta. Saya sekitar Rp6 juta sampai Rp7 juta. Kalau dalam kota, (biayanya) lebih rendah," kata Vidi.

Adapun untuk tarif klarifikasi, negosiasi, dan penanganan perkara perdata, ia menyebutkan dibayar per jam. Bila kasus ditangani di luar kota, biaya transportasi juga ditanggung klien.

"Misalnya, pesawat business class," kata Vidi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: