Politisi Partai Demokrat Roy Suryo menyoroti jawaban Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin terkait gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang menggugat UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah benar.
Diketahui, kegiatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sering motoran dengan kondisi lampu motor padam. Ngabalin kemudian memberi jawaban bahwa Jokowi sebagai presiden memiliki aturan pengecualian atau privilege.
Namun, ia menyebut jawaban itu kurang tepat untuk disampaikan, tetapi tidak tepat. “Dalam bahasa Jawa sering disebut dengan, meski bener, tapi ora pener,” ujarnya kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Baca Juga: KPK Lelet Geledah Kasus Komisioner KPU, Demokrat Ketawa: Sampah!!
Baca Juga: Istana: DKI Jakarta, Jabar dan Banten, Cari Solusi Soal Banjir
Menurut dia, pembelaan Ngabalin seharusnya tidak mengarah pada kata “privilege”. Sebab, sambungnya, jawaban itu akan menimpulkan antipati dari publik.
“Next yang lebih smart,” ketus dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: