"Penggeledahan baru saja selesai dan untuk sementara mendapatkan beberapa dokumen yang penting terkait dengan rangkaian perbuatan dari para tersangka," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, KPK menangkap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada Rabu (8/1/2020). Wahyu diduga menerima suap terkait urusan PAW anggota DPR 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
Baca Juga: Rommy Cibir KPK: Kok Kasus Jiwasraya-Asabri Gak Segesit Saya?
Sehari kemudian, mereka menetapkan Wahyu sebagai tersangka. Selain pria kelahiran Banjarnegara, Jawa Tengah itu, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan KPK. Salah satunya bernama Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, yang juga orang kepercayaan Wahyu Setiawan.
Keduanya diduga melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Usai menjadi tersangka, Wahyu juga sudah mengundurkan diri sebagai komisioner KPU.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti