Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terus Dapatkan Perlawanan, UU Kewarganegaraan 'Anti Muslim' India Digugat

Terus Dapatkan Perlawanan, UU Kewarganegaraan 'Anti Muslim' India Digugat Kredit Foto: Republika
Warta Ekonomi, New Delhi -

Undang-undang (UU) Kewarganegaraan baru India terus mendapatkan perlawanan. Bahkan perlawanan itu memasuki babak baru: menggugatnya di Mahkamah Agung.

Adalah negara bagian Kerala yang menempuh jalur tersebut. Negara bagian yang terletak di barat daya India itu telah mengajukan gugatan terhadap undang-undang yang kontroversial itu, menyebut bahwa undang-undang itu melanggar konstitusi negara tersebut.

Pemerintah Kerala telah mengajukan petisi kepada Mahkamah Agung India untuk membuat putusan tentang legalitas Undang-Undang Perubahan Kewarganegaraan (CAA), yang mempercepat kewarganegaraan bagi minoritas agama dari negara-negara tetangga.

Baca Juga: Alasan-alasan Warga India Menolak UU Kontroversial

Dalam petisinya, sebagaimana dirinci oleh media lokal, pihak berwenang mengatakan bahwa CAA melanggar beberapa pasal Konstitusi dan struktur dasar sekularisme di India seperti dikutip dari Russia Today, Selasa (14/1/2020).

Kerala telah menjadi negara bagian pertama yang melakukan tindakan hukum terhadap undang-undang tersebut. Majelis negara bagian sebelumnya mengeluarkan resolusi yang menuntut CAA dicabut.

UU Kewarganegaraan itu, yang diadopsi tahun lalu, membuat orang-orang dari Afghanistan, Pakistan dan Bangladesh pemeluk enam agama yang telah ditentukan lebih mudah mendapatkan kewarganegaraan India. Namun, hal itu tidak berlaku bagi umat Islam. Karena alasan ini, para pengkritik menganggap undang-undang itu bersifat diskriminatif.

New Delhi telah membela undang-undang tersebut sebagai isyarat kemanusiaan yang diperlukan untuk melindungi kelompok minoritas yang kurang beruntung yang datang dari negara-negara mayoritas Muslim. Pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi bersikeras undang-undang itu tidak merugikan orang lain. Undang-undang ini pun memicu protes di seluruh India, beberapa di antaranya berubah menjadi kekerasan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Shelma Rachmahyanti

Bagikan Artikel: