Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan masih jadi figur yang disorot akibat banjir yang terjadi pada awal Januari 2020. Meski banjir tak hanya melanda Ibu Kota Jakarta, namun juga menerjang wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi hingga Kabupaten Lebak, Banten.
Banjir sudah surut dan tak ada lagi genangan di Ibu Kota. Namun, Anies tetap di-bully oleh sebagian warga. Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu dianggap jadi biang penyebab lantaran tak siap mengantisipasi datangnya banjir.
Hampir dua pekan pascabanjir surut, persoalan masih muncul. Ditandai dengan 243 warga korban banjir Jakarta yang mengajukan gugatan terhadap Anies di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Baca Juga: Anies Dinyinyirin Abu Janda Soal Kerja Bakti, Katanya...
Para penggugat berharap dengan cara ini, Anies membayar kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp42,3 miliar. Gugatan ini didaftarkan dengan nomor 27/Pdt.GS/ClassAction/2020/PN.Jkt.Pst.
"Gugatan kami buka soal banjir. Gugatan ini tentang tidak bekerjanya secara baik Pemprov Jakarta dalam mempersiapkan banjir," kata Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Azaz Tigor Nainggolan.
Sehari setelah pendaftaran gugatan, ada aksi protes dengan menyambangi kantor Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. Massa yang mengklaim warga DKI ini protes soal banjir di Jakarta. Massa kontra Anies ini menamakan aksinya dengan Jakarta Bergerak. Mereka menuntut Anies mundur sebagai Gubernur DKI.
Namun, aksi ini punya tandingan karena ada massa pendukung Anies yang aksi di Balai Kota DKI. Massa pro Anies ini menyuarakan pembelaan terhadap Anies yang sudah optimal soal banjir.
Adanya gugatan sampai demo pun direspons oleh barisan pendukung Anies. Anggota DPRD DKI dari Fraksi PKS, Dedi Supriyadi heran dengan dua cara tersebut yang diniai keliru.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti