Lanjutnya, ia menerangkan data seseorang keluar dan masuk Indonesia boleh dipublikasikan kepada pihak-pihak tertentu untuk kebutuhan yang penting.
"Kami bekerja dilindungi UU, sehingga tidak boleh sembarangan mengeluarkan data pribadi seseorang. Kami boleh memberikan data tersebut untuk tujuan penyelidikan misalnya, atau investigasi, itupun harus bersurat terlebih dahulu," jelas dia.
Karena itu, hingga kini pihak imigrasi tidak mempublikasikan data Harun Masikhu yang dikabarkan ke Singapura pada 6 Januari 2019.
"Jadi kami memang tidak bisa mempublikasikan karena itu menyangkut data pribadi," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil