Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI resmi menggulirkan pembentukan Pansus Jiwasraya dan Hak Interpelasi kenaikan iuran BPJS, khususnya premi kelas III mandiri. Peresmian dilakukan dengan Konferensi Pers dan penandatangan dokumen pembetukan Pansus oleh seluruh Anggota Fraksi PKS DPR di Kantor Fraksi PKS DPR (Rabu, 15/1).
Baca Juga: PKS Desak Pansus Jiwasraya, 5 Alasannya. . .
Menurut Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini inisiatif Fraksi ini berdasarkan aspirasi rakyat saat Reses DPR. Rakyat menginginkan agar DPR serius menyelidiki kasus Jiwasraya dan merespon keras kenaikan iuran BPJS kelas III mandiri yang sangat memberatkan.
"Kita mendapat banyak aspirasi rakyat selama masa reses kemarin untuk membongkar kasus Jiwasraya yang bernilai triliunan, juga menangkap keberatan rakyat atas kenaikan iuran BPJS khususnya untuk kelas III mandiri. Dua kasus ini mengancam perekonomian dan merugikan negara serta masyarakat, khususnya rakyat kecil. Jika borok-borok ini dipelihara dia akan merongrong kesatuan republik Indonesia yang kita cintai ini," ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Jazuli, Fraksi PKS memutuskan secara resmi mengajukan pembentukan Pansus Jiwasraya dan penggunaan Hak Interpelasi kenaikan iuran BPJS kelas III mandiri karena senyatanya telah berdampak dan memberatkan rakyat.
Secara konstitusional, berdasarkan Pasal 20A UUD 1945, DPR memiliki Hak Interpelasi, Angket, dan Menyatakan Pendapat. "Pembentukan Pansus Jiwasraya dan penggunaan Hak Interpelasi BPJS sangat penting agar dapat mengungkap kasus Jiwasraya secara terang benderang dan komprehensif serta agar dalam penyelesaian kasus ini tidak salah sasaran, tidak salah ungkap dan salah tangkap," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: