Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fraksi PKS Resmi Gulirkan Pansus Jiwasraya dan Interpelasi BPJS

Fraksi PKS Resmi Gulirkan Pansus Jiwasraya dan Interpelasi BPJS Kredit Foto: Istimewa

Selanjutnya, Fraksi PKS akan memperjuangkan dan mengajak sebanyak mungkin Anggota DPR lintas Fraksi untuk mendukung pembentukan Pansus Jiwasraya dan Interpelasi BPJS sehingga dapat segera disahkan di Paripurna DPR RI.

Anggota Fraksi PKS yang juga Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, yang turut hadir dalam konferensi pers menegaskan bahwa anggaran negara harus diperuntukan oleh rakyat dan tidak membebani rakyat.

“Jadi, kalau ada penyimpangan dan korupsi harus dibongkar” tegas Hidayat Nur Wahid.

Ada beberapa alasan mengapa kasus Jiwasraya dan BPJS harus diusut. Jiwasraya misalnya, memiliki potensi kerugian negara yang sangat besar, hingga mencapai Rp 13,7 Triliun. “Ini jauh lebih besar dari Bank Century” ujar Ledia Hanifa, Sekretaris Fraksi PKS DPR RI.  

Jiwasraya masih memiliki utang dan liabilitas yang terus meningkat dimana di bulan September 2019 kewajibannya mencapai Rp. 49,6 Triliun. Ada sekitar 5,2 juta orang yang terdampak dengan kerugian Jiwasraya.  Apalagi, ada indikasi kejahatan sistematis dalam kasus ini. “Kami mencium adanya indikasi fraud yang terorganisir (organized crime) dan kecurangan di balik kasus Jiwasraya sejak tahun 2013” jelas Ledia Hanifa.

Indikasi fraud yang berlangsung lama ini terkait dengan lemahnya pengawasan dari OJK dan Kementerian BUMN. Dengan demikian, kasus Jiwasraya bersifat kompleks dan multidisiplin sehingga Fraksi PKS DPR RI akan mendorong terbentuknya  pansus untuk mengusut kasus ini.

Sementara itu, Fraksi PKS sangat menyayangkan adanya kenaikan iuran BPJS, khususnya pada premi kelas III Mandiri. Kementerian Kesehatan dan Komisi IX DPR RI sudah sepakat tidak menaikkannya. Bahkan pemerintah mengusulkan tiga alternatif jika iuran tersebut naik. “Dari ketiga alternatif itu, pemerintah memilih alternatif kedua yakni menggunakan surplus pembayaran klaim PBI untuk mencegah kenaikan premi kelas III Mandiri” ujar Netty Prasetyani, Wakabid Kesra Fraksi PKS DPR RI.

Namun, pemerintah malah mengingkari keputusan dan kesepakatan yang mereka bua dengan DPR. “Kalau kita analogikan pakai lagu, kau yang memulai kau pula yang mengakhiri. Kenaikan itu tetap berlaku mulai 1 Januari 2020, termasuk untuk kelas III Mandiri” ujar Netty. Untuk itu, Fraksi PKS akan mengajukan hak interpelasi untuk BPJS Kesehatan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: