Perubaha skema subsidi elpiji tiga kilogram (gas melon) berpotensi merugikan dua tipe pedagang di pasar; yang menggunakan gas melon sebagai komponen produksi dan pedagang gas itu sendiri.
Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri menjelaskan, untuk kategori pedagang pertama, perubahan skema subsidi gas melon otomatis akan menambah biaya operasional. Mereka akan dibatasi dalam membeli gas melon subsidi dan didorong untuk beralih ke elpiji nonsubsidi 12 kg.
"Secara otomatis, harga jualnya akan naik karena beban produksi mereka naik," katanya, Jumat (17/1).
Baca Juga: Perihal Harga Elpiji 3 Kg, Jokowi Tegas Bantah: Tak Ada Harga Naik
Sementara itu, Abdullah mengatakan, dampak berbeda akan dialami pedagang jenis kedua. Pembatasan subsidi gas melon membuat tingkat permintaan terhadap barang dagangan mereka menurun. Pasalnya, konsumen mereka cenderung menahan pembelian. Hasil akhirnya, bisnis mereka terhambat.
Tapi, Abdullah meyakini, arahan kebijakan pemerintah untuk mengubah skema subsidi gas melon tidak sepenuhnya salah. Skema tertutup yang rencana diterapkan pada pertengahan 2020 ini berpotensi menekan anggaran subsidi dari pemerintah karena lebih tepat sasaran. Untuk tahun ini, pemerintah menganggarkan subsidi energi sebesar Rp 125,3 triliun.
Dengan berbagai potensi tersebut, Abdullah berharap pemerintah melakukan kajian mendalam terlebih dahulu sebelum membuat keputusan. Hal itu khususnya efek terhadap pedagang pasar maupun pengusaha lain yang masih berskala mikro dan kecil. "Kalau dilakukan sporadis tanpa melakukan kajian, ini akan berimbas ke inflasi," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menyampaikan akan mengubah skema subsidi gas melon pada semester kedua tahun ini. Subsidi tidak lagi diberikan per tabung, melainkan langsung ke penerima manfaat, yaitu masyarakat miskin.
Dampaknya, harga jual gas melon akan disesuaikan dengan harga pasar yang dapat mencapai Rp 35 ribu per tabung. Saat ini, Kementerian ESDM telah menyiapkan beberapa skema untuk penyaluran subsidi di antaranya dengan menggunakan kartu atau barcode yang terhubung dengan perbankan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna
Tag Terkait: