Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ramai-ramai Pejabat Korupsi, Pemerintah Usulkan Gaji Kepala Daerah Naik

Ramai-ramai Pejabat Korupsi, Pemerintah Usulkan Gaji Kepala Daerah Naik Kredit Foto: Puspen Kemendagri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gelombang operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat kepala daerah sepanjang 2026 belum juga mereda. Di tengah sorotan publik terhadap maraknya kasus korupsi tersebut, pemerintah justru membuka peluang menaikkan hak keuangan kepala daerah melalui revisi aturan yang telah berlaku selama puluhan tahun.

Wacana itu disampaikan pemerintah dengan alasan besaran hak keuangan kepala daerah saat ini dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi. Aturan yang menjadi dasar pemberian hak keuangan disebut telah berlaku selama 26 tahun tanpa penyesuaian.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah akan mengkaji revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

"Kalau kita lihat, tahun 2000 sampai tahun 2026 kan sudah jauh berbeda. Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi. Tentunya nanti kita akan membentuk tim di tingkat pemerintah dan membahasnya bersama Menteri Keuangan serta Bappenas," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga: Usai Prabowo Naikkan Tukin TNI, Istana Bicara Nasib Guru dan Nakes

Menurut Tito, rencana revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat antara Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri. Karena itu, Kemendagri akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menyusun formulasi baru.

"Ini tadi kan ada pesan dari kesimpulan rapat agar Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas," ujarnya.

Ia menjelaskan, perubahan yang dirancang bukan hanya menyangkut besaran hak keuangan kepala daerah, tetapi juga formula perhitungannya agar mencerminkan kondisi ekonomi yang telah berubah jauh sejak tahun 2000.

"Kalau nanti direformasi atau diformulasikan kembali, tentu harus disesuaikan dengan keadaan sekarang karena kenaikan biaya dari tahun 2000 sampai sekarang sudah sangat berbeda," ucap Tito.

Lebih lanjut, Tito mengatakan skema baru juga akan memperhitungkan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan menjadi salah satu indikator agar besaran hak keuangan lebih proporsional.

"Ini harus dikaitkan dengan PAD. Jadi kalau ada belanja operasional yang dikaitkan dengan besaran PAD, bukan hanya kepala daerah yang diuntungkan, tetapi juga masyarakat," jelasnya.

Usulan kenaikan hak keuangan tersebut muncul di tengah tingginya angka OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah sepanjang 2026.

Baca Juga: Istana Cuek Kepuasan terhadap Prabowo Anjlok: Kita Bekerja untuk Rakyat, Bukan Survei

Berdasarkan data KPK, hingga akhir Juli 2026 telah dilakukan 18 operasi tangkap tangan, dengan sedikitnya 12 kepala daerah terjerat kasus korupsi.

Rangkaian OTT diawali pada Januari 2026 ketika KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo dalam operasi yang berbeda.

Pada Maret 2026, KPK kembali menangkap tiga kepala daerah, yakni Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, serta Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Memasuki April, giliran Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang terjaring OTT. Setelah tidak ada operasi terhadap kepala daerah pada Mei, KPK kembali bergerak pada Juni dengan menangkap Bupati Muara Enim Edison dan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.

Sementara sepanjang Juli 2026, OTT terhadap kepala daerah semakin masif. KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, hingga Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang menjadi kepala daerah terbaru yang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri