Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut pelaporan tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) ke Dewan Pengawas KPK soal kasus yang menjerat kader PDIP Harun Masiku adalah hak dari partai berlambang banteng tersebut.
Harun merupakan salah satu tersangka kasus suap terkait dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Baca Juga: Ditolak PDIP, Gerindra PHP, Menantu Jokowi Berlabuh ke Golkar. Airlangga, Piye?
"Itu tanya ke PDIP jangan tanya kepada saya. Kalau orang melaporkan ke Dewan Pengawas itu adalah haknya," kata Firli di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin.
Menurut dia, pelaporan PDIP tersebut di luar tanggung jawabnya karena Dewan Pengawas yang akan meneliti.
"Dewan pengawas yang akan melakukan penelitian, penilaian. Jangan tanya sama saya karena itu di luar tanggung jawab saya," kata Firli menegaskan.
Sebelumnya, pada hari Kamis (16/1), Tim hukum PDIP menyerahkan surat laporan kepada Dewas KPK terkait dengan kasus Harun.
"Kami menyerahkan sebuah surat yang berisi sekitar tujuh poin. Poin pertama kami menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan. Apa bedanya? Penyelidikan adalah pengumpulan bukti-bukti, penyidikan kalau sudah ada tersangka," kata Koordinator Tim Hukum PDIP I Wayan Sudirta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: