Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali menyita uang aset investasi "MeMiles" sebesar Rp4,1 miliar yang didapat dari tiga rekening berbeda milik dua tersangka yakni Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan dan motivator Martini Luisa.
Baca Juga: Kasus MeMiles, Polisi Periksa Pejabat Kemenkumham
"Ketiga rekening ini terkait dengan dua tersangka yang ada," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa.
Polisi menduga uang tersebut akan diselewengkan oleh Direktur PT Kam and Kam, sebab dalam temuannya tidak disimpan di rekening perusahaan, namun pribadi.
"Ini sudah ada pengalihan rekening inti perusahaan PT Kam and Kam. Bahkan juga keluar dari jalurnya, maka kami lakukan penyelamatan terkait aset tersebut," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: