Debat Dewas TVRI vs DPR soal Helmy Dipecat: 'Tak Ada Aturannya DPR Mencampuri Urusan Perusahaan'
Dewan Pengawas (Dewas) Televisi Republik Indonesia (TVRI) merasa tak terima apabila dipengaruhi secara politik untuk menganulir keputusan pemecatan dan mengangkat kembali Helmy Yahya menjadi Direktur Utama TVRI.
Baca Juga: Di bawah Helmy, Gaji Karyawan Telat, Dewas: Kami Setuju Diaduit
"Lucu ya, saya yang enggak bisa terima itu lho, yang membuat aturan harus menganulir aturan. Kan lucu. Ketawa masyarakat nanti," kata Made Ayu Dwie Mahenny, Dewas TVRI, usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI, di Jakarta, Selasa.
Made merujuk pada pernyataan sejumlah anggota Komisi I DPR RI yang meminta agar Helmy Yahya dihadirkan kembali dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama TVRI dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR berikutnya kendati yang bersangkutan telah diberhentikan oleh Dewas TVRI.
Di antara yang menyuarakan pendapat tersebut adalah anggota Komisi I DPR RI Effendy Simbolon, Taufiq Abdullah, dan Yan Parmenas Mandenas.
Made berpandangan tidak masalah Helmy dihadirkan dalam RDPU Komisi I DPR RI berikutnya. Hanya saja, keinginan sejumlah anggota Komisi I DPR RI agar Helmy menjadi Dirut TVRI kembali berarti melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: