Penahanan Jacobson mengundang protes dari aktivis hak asasi manusia dan kelompok media.
"Jika seorang jurnalis hanya menghadiri pertemuan atau kebetulan hadir selama acara peliputan, ini seharusnya tidak menyebabkan tindakan hukuman atau penahanan," kata komite eksekutif Jakarta Foreign Correspondents Club's dalam sebuah pernyataan yang dikutip Kamis (23/1/2020).
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Arvin Gumilang mengonfirmasi bahwa Jacobson melakukan pelanggaran izin visa.
"Secara garis besar yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal, yaitu menggunakan visa kunjungan untuk kegiatan jurnalis," kata Arvin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Shelma Rachmahyanti
Tag Terkait: