Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Klaim Mudah Cari Keberadaan Harun Masiku, Roy Suryo Beberkan Caranya

Klaim Mudah Cari Keberadaan Harun Masiku, Roy Suryo Beberkan Caranya Roy Suryo , Wakil Ketua Umum Partai Demokrat | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo berani membeberkan cara mudah untuk mengetahui buronan KPK tersangka kasus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Menurut dia, di era industri 4.0 ini semakin mempermudah dalam pelacakan seseorang. Termasuk melacak Harun Masiku.

"Di era 4.0 ini semuanya sudah IoT (Internet-of-Thing) maka keberadaan DPO si Harun Masiku ini sebenarnya sangat mudah diketahui," katanya dalam akun Twitter pribadinya, seperti dikutip, Kamis (23/1/2020).

Baca Juga: Prediksi Demokrat: Sebentar Lagi Bakal Muncul Berita Harun Masiku Menyerahkan Diri

Baca Juga: Sampai Detik ini Masih Belum Ditangkap, KPK Anggap Remeh Harun Masiku?

Lanjutnya, ia menjelaskan cara melacak seseorang mulai dari IP akses data hingga m-Banking. "Lacak CDRi HP-nya, IP saat akses data, Lokasi Cell m-Bankingnya. Dia dan juga keluarganya," ucap dia.

Sambungnya, cara itu tidak akan berhasil jika penyelidikan yang dilakukan pihak berwajib hanyalah sandiwara.

"Begitu saja kok repot, kecuali satu: semua sandiwara," cetusnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie mengakui Harun Masiku sempat pergi ke Singapura pada tanggal 6 Januari. Kemudian, Harun telah kembali ke Jakarta pada tanggal 7 Januari menggunakan pesawat Batik Air.

“Berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta (Soekarno Hatta), bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," ujarnya, Rabu (22/1). 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: