Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PSI Aduin Proyek Monas ke KPK, Eh KPK...

PSI Aduin Proyek Monas ke KPK, Eh KPK... Kredit Foto: (Foto: Okezone)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim advokasi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan korupsi proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) pada Kamis (23/1).

Terkait itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan, "PSI tadi datang ke KPK dan ditemui tim verifikasi Dumas KPK, berencana melaporkan dugaan kasus tindak pidana korupsi di DKI Jakarta," katanya kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1/2020).

Menurut dia, setelah tim verifikasi KPK melihat sejumlah dokumen maupun alat bukti lainnya yang dibawa PSI, ternyata masih perlu ada yang dilengkapi. Maka, sambung dia, dari hal itu, laporan tim advokasi PSI ditolak KPK.

Baca Juga: Apa! Revitalisasi Monas Belum Kantongi Izin? Mas Anies Piye Toh?

Baca Juga: Ceroboh! Bisa Dipidana Kamu Anies

"Semua dokumen-dokumen pelaporan di lengkapi lebih dahulu oleh pelapor. Laporan PSI belum diterima karena belum lengkap," ujar dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan setelah dokumen tersebut dilengkapi, KPK akan menerima dan mengecek lebih lanjut adanya dugaan korupsi di revitalisasi monas.

"KPK tentu akan menerima dan menelaah lebih lanjut laporan tersebut," ucapnya.

Diketahui, tim advokasi PSI mendatangi KPK untuk melaporkan kasus dugaan proyek revitalisasi Monas yang diduga terindikasi korupsi. 

"Jadi kami pengen bergandengan tangan sama KPK supaya bisa menjernihkan isu-isu yang berkembang. Kalau memang ada pelanggaran ya diusut, kalaupun memang nggak ada ya harus ada keterangan yang terang-benderang dari KPK," kata Tim Advokasi Hukum PSI, Patriot Muslim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).

Sambungnya, "Problem soal alamat kantor yang kurang jelas yang kita duga ada pelanggaran peraturan apakah ini perusahaan kontraktor ini jangan-jangan, diduga perusahaan kertas atau perusahaan bendera kayak gitu, itu kan menyalahkan aturan lagi kalau memang seperti itu," lanjut dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: