"Saya pengen tahu nanti dalam Panja, siapa sih aktor intelektual yang ada di belakang ini selain orang-orang ini kalau memang ada. Kita tidak bisa suudzon bahwa mencurigai, menduga boleh saja," ujar Herman.
"Namun, fungsi Panja nanti bukan berarti mengintervensi kerja-kerja penyidikan. Kerja penyidikan ini ada banyak hal, ada kerja intelijen, ada kerja penyidikan profesional. Tentunya hal-hal yang bersifat intelijen dan rahasia tidak bisa Panja mengintervensi dan dibuka ke media,” imbuhnya.
Baca Juga: Jiwasraya Oh Jiwasraya, Lagi-Lagi Memakan Korban!
Sekadar informasi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka yang dijadikan tersangka itu adalah eks Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Direktur PT TRAM Heru Hidayat, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti