Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dituduh Transfer BBM Ilegal, Pelindo I Buka Suara: Itu Bahan Bakar untuk. . .

Dituduh Transfer BBM Ilegal, Pelindo I Buka Suara: Itu Bahan Bakar untuk. . . Kredit Foto: Pelindo I

Pelaksanaan kegiatan operasional yang dilakukan Pelindo I untuk pengelolaan STS di Nipah telah didukung dengan izin-izin yang dibutuhkan seperti izin Pusat Logistik Berikat (PLB) sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-01/KPU.02/2019 tentang Penetapan Tempat sebagai Pusat Logistik Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Pusat Logistik Berikat kepada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) yang menunjuk Pelindo I sebagai PLB serta memberikan izin penyelenggara PLB.

Baca Juga: Melalui Cabang Dumai, Pelindo I Genjot Peningkatan Pelayanan

Tujuan dari pengelolaan area labuh jangkar ini sebagai upaya peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara melalui Pelindo I.

Operasional kapal yang dikelola oleh Pelindo I tersebut sudah disertakan izin resmi dan lengkap, termasuk operasional kapal dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang rutin setiap bulan.

Pelindo I memiliki enam kapal tunda dan lima kapal pandu yang beroperasi di wilayah Kepualauan Riau, meliputi Batuampar, Kabil, Tanjung Uncang, dan Nipah yang bertujuan untuk keselamatan berlayar.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: