- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Dituduh Transfer BBM Ilegal, Pelindo I Buka Suara: Itu Bahan Bakar untuk. . .
Pelaksanaan kegiatan operasional yang dilakukan Pelindo I untuk pengelolaan STS di Nipah telah didukung dengan izin-izin yang dibutuhkan seperti izin Pusat Logistik Berikat (PLB) sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-01/KPU.02/2019 tentang Penetapan Tempat sebagai Pusat Logistik Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Pusat Logistik Berikat kepada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) yang menunjuk Pelindo I sebagai PLB serta memberikan izin penyelenggara PLB.
Baca Juga: Melalui Cabang Dumai, Pelindo I Genjot Peningkatan Pelayanan
Tujuan dari pengelolaan area labuh jangkar ini sebagai upaya peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara melalui Pelindo I.
Operasional kapal yang dikelola oleh Pelindo I tersebut sudah disertakan izin resmi dan lengkap, termasuk operasional kapal dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang rutin setiap bulan.
Pelindo I memiliki enam kapal tunda dan lima kapal pandu yang beroperasi di wilayah Kepualauan Riau, meliputi Batuampar, Kabil, Tanjung Uncang, dan Nipah yang bertujuan untuk keselamatan berlayar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti