Dia menyebut jika keberadaan pegawai honorer pada masing-masing OPD sangat dibutuhkan. Terlebih banyak dari mereka yang ditempatkan pada bidang pelayanan masyarakat. "Angka 8.000 itu memang cukup banyak, tapi ini untuk menutupi jumlah ASN kita yang terbatas. Masing-masing OPD punya beban kerja tinggi dan membutuhkan tenaga," ucapnya.
Dengan kebijakan baru yang diterapkan, Apendi berharap kinerja pemerintahan daerah bisa tetap terjaga. Solusi bagi para honorer pun tetap diberikan, yakni para honorer diarahkan untuk bisa mendaftar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ASN.
Baca Juga: Pekerja Honorer Tidak Akan Dapat Pesangon!
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dinyatakan bahwa hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional yaitu, ASN dan PPPK.
Guna memecahkan solusinya, Apendi mendorong kepada tenaga honorer mengikuti tes pendaftaran calon PNS dan PPPK. "Kita akan menyarankan untuk teman-teman honorer yang berusia dibawah 35 untuk mendaftar CPNS. Bagi usia honorer yang di atas 35 tahun bisa mendaftar (PPPK) sesuai ketentuan pemerintah pusat," jelasnya
Masih kata Apendi, dari ribuan tenaga honorer di Tangsel, banyak yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun. Bahkan sejak sebelum kota Tangsel itu berdiri. "Kalau mereka sampai di PHK begitu saja ya repot juga, makanya kita dorong mengikuti PPPK. Saya berdoa mudah-mudahan honorer ikut PPPK sesuai aturan," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: