Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Breaking News!! Sriwijaya Air dan Lion Air Diharamkan Masuk Wilayah Wuhan

Breaking News!! Sriwijaya Air dan Lion Air Diharamkan Masuk Wilayah Wuhan Sebuah pesawat Sriwijaya berada di hanggar GMF milik Garuda Indonesia di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (1/10/2019). Sriwijaya Air menjalin kerja sama kembali dengan anak perusahaan Garuda Indonesia, yakni PT Garuda Maintenance Facilities (GMF) AeroAsia, yang sebelumnya terjadi perselisihan antara Manajemen Garuda Indonesia dengan Sriwijaya Air. | Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Polana B Pramesti, meminta maskapai penerbangan Indonesia untuk tidak terbang dari dan menuju Kota Wuhan, China. Ia mengatakan hal tersebut sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus corona ke Indonesia.

Diketahui juga terdapat dua maskapai penerbangan nasional yang memiliki rute penerbangan ke Kota Wuhan, yaitu Sriwijaya Air dan Lion Air.

"Kami telah melakukan koordinasi intensif kepada seluruh maskapai penerbangan di Indonesia untuk mengantisipasi kemungkinan penyebaran virus pneumonia masuk ke Indonesia melalui aktivitas penerbangan," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (24/1/20).

Baca Juga: India dan China Dominasi 20 Kota Paling Dinamis di Dunia

Baca Juga: Bertambah, Virus Korona di China Sudah Tewaskan 25 Orang

Dalam NOTAM G0108/20, dijelaskan bahwa Bandar Udara Internasional Wuhan Tianhe tidak dapat dioperasikan. Bantara itu hanya bisa dipakai untuk penerbangan kondisi darurat mulai 23 Januari pukul 11.00 UTC (18.00 WIB) sampai 02 Februari pukul 15.59 UTC (22.59 WIB). Dengan begitu, penerbangan dari Indonesia menuju kota Wuhan akan dialihkan ke kota lain di China.

Pemerintah Indonesia sendiri melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara

Surat dengan nomor SE.001/DKP/I/2020 tanggal 20 Januari 2020 itu memuat beberapa perintah kepada maskapai sebagai berikut:

1. Melengkapi Kartu general declaration (Gendec) untuk diberikan kepada petugas karantina kesehatan di bandara kedatangan;

2. Melaporkan kepada petugas lalu lintas udara yang bertugas (oleh PIC) apabila terdapat orang/ penumpang yang diduga terpapar karena terjangkit di pesawat udara;

3. Memberikan kartu kewaspadaan kesehatan (alert card) sebelum kedatangan (untuk penerbangan yang berasal dari negara terjangkit) kepada penumpang, dan memastikan kepada penumpang untuk lapor kepada petugas apabila dirinya merasa ada kecurigaan tertular penyakit.

4. Memberikan pengumuman di dalam pesawat (on board) agar penumpang melaporkan kepada petugas KKP pada saat kedatangan bila berasal atau pernah singgah di negara terjangkit.

Selanjutnya, Ia juga memerintahkan kepada operator penerbangan untuk terus meningkatkan pengawasan di terminal kedatangan internasional. Dia menyerukan agar terus dilakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder penerbangan untuk mengantisipasi menyebarnya virus ini melalui jalur penerbangan.

"Keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan merupakan tanggung jawab kita bersama," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: