Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Izin Usaha Karya Ventura Dicabut, Alasannya. . . .

Izin Usaha Karya Ventura Dicabut, Alasannya. . . . Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). Menjelang peralihan Sistem Informasi Debitur (SID) atau yang dikenal sebagai BI Checking dari Bank Indonesia ke OJK pada tahun 2018, Bank Indonesia bersama OJK terus melakukan pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang akan menggantikan SID, agar dapat secara optimal mendukung kebutuhan industri yang semakin kompleks serta mendukung tugas OJK, BI maupun tugas lembaga terkait lainnya dengan optimal. | Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa pihaknya telah mencabut izin usaha PT Karya Ventura, perusahaan modal ventura yang beralamat di Graha Mitra 8th Floor Jalan Gatot Subroto Kavling 21 Jakarta. 

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar B. NUraini, mengungkapkan bahwa alasan dicabutnya izin usaha tersebut ialah telah terjadi perubahan kegiatan usaha sehingga yang bersangkutan tidak lagi menjalankan usaha sebagai perusahaan modal ventura.

Baca Juga: BEI Kasih Sinyal Delisting, Waktunya Say Good Bye ke Saham AISA?

Baca Juga: 10 Jam Kejagung Periksa Adik Kandung Benny Tjokrosaputro dalam Kasus Jiwasraya, Hasilnya?

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak pengesahan akta perubahan anggaran dasar PT Karya Ventura Nomor 8 tanggal 25 Maret 2019 oleh Kementerian Hukum dan HAM pad atanggal 29 Maret 2019," jelas Anggar secara tertulis, Jakarta, Jumat (24/01/2020).

Baca Juga: Pembubaran OJK, BI: Tidak Ada Pembahasan Itu di Rapat

Ia menambahkan, meski izin usaha telah dicabut, Karya Ventura tetap berkewajiban untuk menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan, terutama dalam hal penyelesaikan hak dan kewajiban kepada pasangan usaha, debitur, investorm dana ventura, kreditur, dan atau pemberi dana lainnya yang bersangkutan.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 56 POJK Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan," sambungnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: